Membuat Baru.
1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
4. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
5. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas Identifikasi.
Memperpanjang masa berlaku SKCK.
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal habis masanya selama 6 bulan)
2. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon, apabila masa berlaku sudah lebih dari 6 bulan.
3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar