Senin, 28 Oktober 2013

Perijinan Keramaian

a. Persyaratan
1) Surat permohonan izin disampaiakn langsung secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menerima surat permohonan izin.
2) Surat permohonan izin dapat diterima oleh satuan setingkat lebih rendah.
3) Memuat secara jelas mengenai tujuan, sifat, tempat, waktu kegiatan, penanggung jawab, pembicara dan perkiraan jumlah peserta / undangan yang hadir dalam keterangan tersebut.
4) Ditandatangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau kuasanya yang sah.
5) Surat permohonan izin dilampiri dengan :
a) Proposal
b) Daftar nama peserta/ undangan.
c) Nama pembicara dan judul makalahnya ( bagi pembicara / peserta asing disertai fotocopy paspor / visa dan curriculum vitae )
d) AD / ART organisasi / badan hukum
e) Akte pendirian organisasi / badan hukum bila diperlukan.
f) Surat Izin dari pemilik tempat.
g) Rute yang dilalui bila kegiatan tersebut dalam bentuk pawai, karnaval dan lain sejenisnya.
h) Kegiatan tertentu, pemohon dilampiri rekomendasi dari satuan setingkat lebih rendah dan instansi terkait.
b. Waktu
Waktu yang diperlukan dalam memproses satu berkas Surat Izin Keramaian selambat – lambatnya 3 hari setelah surat permohonan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menerima permohonan Surat Izin apabila persyaratan sudah lengkap.
c. Kesatuan yang menerbitkan
1)  Polsek adalah pelaksana proses penerbitan Surat Izin Keramaian untuk melaksanakan suatu kegiatan keramaian yang berlingkup satu wilayah kecamatan / Polsek.
2) Polres adalah pelaksana proses penerbitan Surat Izin Keramaian untuk melaksanakan suatu kegiatan keramaian yang berlingkup satu wilayah kabupaten / Kota / Polres.
3) Polda adalah pelaksana proses penerbitan Surat Izin Keramaian untuk melaksanakan suatu kegiatan keramaian yang berlingkup satu wilayah Provinsi / Polda
4) Mabes Polri adalah pelaksana proses penerbitan Surat Izin Keramaian untuk melaksanakan suatu kegiatan keramaian yang berlingkup regional, nasional dan internasional yang dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK

Membuat Baru.

1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
4. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
5. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas Identifikasi.

Memperpanjang masa berlaku SKCK.

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal habis masanya selama 6 bulan)
2. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon, apabila masa berlaku sudah lebih dari 6 bulan.
3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.