a. Persyaratan
1) Surat permohonan izin
disampaiakn langsung secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menerima
surat permohonan izin.
2) Surat permohonan izin
dapat diterima oleh satuan setingkat lebih rendah.
3) Memuat secara jelas
mengenai tujuan, sifat, tempat, waktu kegiatan, penanggung jawab, pembicara dan
perkiraan jumlah peserta / undangan yang hadir dalam keterangan tersebut.
4) Ditandatangani oleh
pucuk pimpinan organisasi atau kuasanya yang sah.
5) Surat permohonan izin
dilampiri dengan :
a) Proposal
b) Daftar nama peserta/
undangan.
c) Nama pembicara dan
judul makalahnya ( bagi pembicara / peserta asing disertai fotocopy paspor /
visa dan curriculum vitae )
d) AD / ART organisasi / badan hukum
e) Akte pendirian
organisasi / badan hukum bila diperlukan.
f) Surat Izin dari
pemilik tempat.
g) Rute yang dilalui
bila kegiatan tersebut dalam bentuk pawai, karnaval dan lain sejenisnya.
h) Kegiatan tertentu,
pemohon dilampiri rekomendasi dari satuan setingkat lebih rendah dan instansi
terkait.
b. Waktu
Waktu yang diperlukan dalam memproses satu
berkas Surat Izin Keramaian selambat – lambatnya 3 hari setelah surat
permohonan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menerima permohonan Surat
Izin apabila persyaratan sudah lengkap.
c. Kesatuan yang menerbitkan
1) Polsek adalah
pelaksana proses penerbitan Surat Izin Keramaian untuk melaksanakan suatu
kegiatan keramaian yang berlingkup satu wilayah kecamatan / Polsek.
2) Polres adalah
pelaksana proses penerbitan Surat Izin Keramaian untuk melaksanakan suatu
kegiatan keramaian yang berlingkup satu wilayah kabupaten / Kota / Polres.
3) Polda adalah
pelaksana proses penerbitan Surat Izin Keramaian untuk melaksanakan suatu
kegiatan keramaian yang berlingkup satu wilayah Provinsi / Polda
4) Mabes Polri adalah pelaksana proses
penerbitan Surat Izin Keramaian untuk melaksanakan suatu kegiatan keramaian
yang berlingkup regional, nasional dan internasional yang dilaksanakan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar